Kamis, 14 November 2013

Tugas Softskill (1)



Contoh masalah sosial yang ada di masyarakat adalah :

“PENDIDIKAN”

Mungkin kita sudah sering mendengar kalimat “pendidikan itu adalah hak bagi setiap orang” yang terdapat di UU 1945 Pasal 31 ayat 1. Terdapat kata hak disitu, tetapi pada kenyataanya tidak semua masyarakat Indonesia mendapat hak nya untuk meraih pendidikan. Kurangnya perhatian pemerintah tentang pendidikan di Indonesia adalah salah satu penyebab Negara ini tidak dapat dikatakan Negara maju. Karena Istilah negara maju (developed country atau advanced country) dipakai untuk mengelompokkan negara-negara yang berkembang dan maju secara ekonomi, industry, pendapatan perkapasitas, dan termasuk pendidikanya. Sementara, secara pendidikan Indonesia  masih terbilang belum berhasil untuk memajukan pendidikanya.
            Penyebab pendidikan di Indonesia dikatakan bertaraf rendah, yaitu, kurangnya perhatian pemerintah. Ini adalah salah satu penyebab rendahnya pendidikan di Indonesia. Selain itu,  tidak ada biaya bagi masyarakat prasejatera. Tidak bisa dipungkiri, memang semua memerlukan biaya. Masyarakat prasejatera yang betempat tinggal di pedalaman dan memiliki kehidupan yang rendah tidak banyak yang mendapat pendidikan setinggi-tingginya dikarenakan mereka tidak mampu untuk membayar keperluan-keperluan pendidikan seperti seragam sekolah, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainya. Bahkan, ada anak yang seharusnya mendapat pendidikan dini di usia nya tetapi terpaksa mereka lepas pendidikanya hanya karena membantu keadaan ekonomi keluarganya. Hal ini akan diperjelaskan lagi, betapa memang kurangnya perhatian pemerintah.
            Disini saya akan menjabarkan Undang-Undang tentang Pendidikan, yaitu terdapat pada UU Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 1945 yang berbunyi
Ayat 1 : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”
Ayat 2 : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
·        Dikatakan di ayat tersebut wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tetapi, sampai sekarang kewajiban tersebut belum terlaksanakan. Tidak semua warga Negara mendapatkan pendidikan dasar.
Ayat 3 : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
·        Tapi, pada kenyataanya di setiap lapangan pendidikan terdapat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diselenggarakan oleh sekolah. Jadi, masing-masing sekolah membuat kurikulum nya sendiri, bukan pemetintah yang menyelenggarakan atau membuatnya. Hal ini bertentangan dengan UU Pemerintah dengan UU Pendidikan
Seharusnya pemerintah lebih memerhatikan lagi pendidikan di Indonesia terutama untuk wilayah pedalaman yang di tempati oleh masyarakat prasejatera. Dengan begitu, yang seharusnya mendapat hak nya untuk mendapati pendidikan dapat terlaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar