TUGAS 3
MACAM-MACAM ORGANISASI
DARI SEGI TUJUAN
·
Macam-macam Organisasi
-
Organisasi Niaga
-
Organisasi Sosial
-
Organisasi Regional
-
Organisasi Internasional
ü
Organisasi
Niaga
Organisasi yang bisa disebut Organisasi
Ekonomi ini adalah organisasi yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya. Kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Niaga adalah
memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa.
Organisasi Niaga dibedakan menjadi 2, yaitu
:
-
Organisasi Niaga Swasta
-
Organisasi Niaga Pemerintah
Macam-macam Organisasi Niaga :
1. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulunya
disebut Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Jenis-jenis Perseroan Terbatas
(PT) :
Saham/Sero Atas Nama
Saham/Sero Pembawa
Saham/Sero Biasa
Saham/Sero Preferen
Saham/Sero Kumulatif Preferen
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu:
-
CV Murni,
hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
-
CV
Campuran, terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu
firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menhadi ekutu
komanditer.
-
CV
Bersaham, CV yang mengeluarkan sahan yang tidak dapay di perjual belikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Perusahaan patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas
ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang
keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol
perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan
bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini
terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh
pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
4. Firma (FA)
Firma (dari bahasa Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jenis koperasi menurut fungsinya:
Ø
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Ø
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Ø
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Ø
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
6. Trust
Trust adalah peleburan beberapa
badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan
yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi
Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor
Indonesia
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen
yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
Kartel dilakukan oleh pelaku usaha
dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka
mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar.
pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau
membagi wilayah penjualan.
8. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT
yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya.
Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun
diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
ü
Organisasi
Sosial
Organisasi sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
ü
Organisasi
Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang
luas wilayahnya meliputi Negara tertentu saja. Contoh Organisasi Regional :
-
Assocciation of South East Asian Nations
(ASEAN), Organisasi Regional di kawasan Asia Tenggara yang bertujuan untuk
mengadakan kerjasama Regional dalam bidang Politik, Ekonomi, dan Kebudayaan.
-
League of Arab States, lebih dikenal Liga Arab. Didirikan
tahun 1945 oleh Negara-negara Arab yaitu Mesir, Syria, Libanon, Saudi Arabia,
Irak, Transjordania dan Yaman.
-
South Pasifik Forum (SPF), Organisasi kerjasama
Regional dari Negara-negara di kawasan Pasifik Selatan yaitu Kepulauan Fiji,
Vanuatu (New Herbrides), dan Papua Nugini.
-
European Economic Community (EEC), dalam bahasa Indonesia
lebih dikenal Masyarakat Ekonomi Eropa (MME) didirikan pada tahun 1957 oleh Negara-negara
Eropa Barat.
ü
Organisasi
Internasional
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau
disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir
seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, keamanan internasional, pengembangan ekonomi, perlindungan
sosial, hak asasi dan pencapaian perdamaian dunia.
Sumber :
Wursanto, Ig. 2005, Dasar-dasar Ilmu Organisasi, ANDI, Yogyakarta,
2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar