Contoh masalah sosial yang ada di masyarakat adalah :
“PENDIDIKAN”
Mungkin kita sudah sering mendengar
kalimat “pendidikan itu adalah hak bagi setiap orang” yang terdapat di UU 1945
Pasal 31 ayat 1. Terdapat kata hak disitu, tetapi pada kenyataanya tidak semua
masyarakat Indonesia
mendapat hak nya untuk meraih pendidikan. Kurangnya perhatian pemerintah
tentang pendidikan di Indonesia
adalah salah satu penyebab Negara ini tidak dapat dikatakan Negara maju. Karena
Istilah negara maju (developed country atau advanced country) dipakai untuk
mengelompokkan negara-negara yang berkembang dan maju secara ekonomi, industry,
pendapatan perkapasitas, dan termasuk pendidikanya. Sementara, secara
pendidikan Indonesia masih terbilang belum berhasil untuk
memajukan pendidikanya.
Penyebab
pendidikan di Indonesia
dikatakan bertaraf rendah, yaitu, kurangnya perhatian pemerintah. Ini adalah
salah satu penyebab rendahnya pendidikan di Indonesia. Selain itu, tidak ada biaya bagi masyarakat prasejatera.
Tidak bisa dipungkiri, memang semua memerlukan biaya. Masyarakat prasejatera
yang betempat tinggal di pedalaman dan memiliki kehidupan yang rendah tidak
banyak yang mendapat pendidikan setinggi-tingginya dikarenakan mereka tidak
mampu untuk membayar keperluan-keperluan pendidikan seperti seragam sekolah,
alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainya. Bahkan, ada anak yang seharusnya
mendapat pendidikan dini di usia nya tetapi terpaksa mereka lepas pendidikanya
hanya karena membantu keadaan ekonomi keluarganya. Hal ini akan diperjelaskan
lagi, betapa memang kurangnya perhatian pemerintah.
Disini saya
akan menjabarkan Undang-Undang tentang Pendidikan, yaitu terdapat pada UU Pasal
31 ayat 1, 2, 3, 1945 yang berbunyi
Ayat 1 : “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”
Ayat 2 : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
·
Dikatakan di ayat tersebut wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tetapi, sampai sekarang kewajiban
tersebut belum terlaksanakan. Tidak semua warga Negara mendapatkan pendidikan
dasar.
Ayat 3 : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.”
·
Tapi, pada kenyataanya di setiap lapangan pendidikan
terdapat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diselenggarakan oleh
sekolah. Jadi, masing-masing sekolah membuat kurikulum nya sendiri, bukan
pemetintah yang menyelenggarakan atau membuatnya. Hal ini bertentangan dengan
UU Pemerintah dengan UU Pendidikan
Seharusnya pemerintah lebih memerhatikan lagi pendidikan di Indonesia
terutama untuk wilayah pedalaman yang di tempati oleh masyarakat prasejatera.
Dengan begitu, yang seharusnya mendapat hak nya untuk mendapati pendidikan
dapat terlaksana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar